Semangat pagi Bapak/Ibu, melanjutkan Sub Bab V.5.3 bahwa program audit internal harus didasarkan pada hasil penilaian risiko dan hasil audit internal sebelumnya. Pemilihan auditor internal dan pelaksanaannya harus memastikan objektifitas dan independensinya. Audit Internal wajib dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun. Lalu, bagaimana dengan tindak-lanjut kesesuaian ? Simak edisi selanjutnya. Salam S5 (AK_280917) #Rev. Sub Bab V


Semangat pagi Bapak/Ibu, melanjutkan Sub Bab V.7 bahwa perusahaan wajib menindak-lanjuti ketidaksesuaian. Ketidaksesuaian adalah penyimpangan terhadap standar kerja, praktek kerja, penerapan SMKP Minerba, dst. Lalu, bagaimana dengan Dokumentasi Penerapan SMKP Minerba ? Simak edisi selanjutnya. Salam S5 (AK_300917)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *