Semangat pagi Bapak/Ibu, mengenai cakupan dalam Prosedur Perubahan yaitu sekurang-kurangnya mencakup mengenai petugas yang memiliki kompetensi utk melakukan identifikasi dan tinjauan ulang atas perubahan perancangan dan rekayasa tsb.Jangan lupa, setiap ada perubahan harus selalu dikomunikasikan. Lalu, bagaimana kaitannya dengan sistem pembelian ?Simak edisi selanjutnya. Salam S5 (AK_160717)



Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam BAB IV Sub IV.7 bahwa Perusahaan wajib menetapkan prosedur pembelian.Prosedur ini mencakup spesifikasi teknik, persyaratan KP, dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pertimbangan utama dalam setiap keputusan untuk membeli sarana pertambangan, bahan kimia, dan/atau jasa. Lalu, bagaimana bila barang/jasa sudah diterima, apa yg harus dilakukan ?Simak edisi selanjutnya. Salam S5 (AK_170717)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *