Semangat pagi Bapak/Ibu, selanjutnya adalah prosedur perancangan dan rekayasa sekurang-kurangnya mencakup mengenai petugas yang memiliki kompetensi untuk melakukan verifikasi dan orang yang bertanggung-jawab memberikan persetujuan. Lalu, bagaimana mengelola  perubahan atau modifikasi atas suatu perancangan atau rekayasa ? Simak edisi selanjutnya. Salam S5 (AK_120717)



Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam BAB IV Sub IV.6.2 tentang Perubahan. dijelaskan bahwa perusahaan wajib menetapkan prosedur yang mengatur bahwa semua perubahan dan modifikasi perancangan dan rekayasa yang mempunyai risiko terhadap KP dan/atau mempunyai implikasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan harus diidentifikasi, didokumentasikan, dan disetujui oleh orang yg berwenang. Bagaimana dengan cakupan prosedur tsb ?Simak edisi selanjutnya. Salam S5 (AK_130717)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *