Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam BAB IV Sub IV.4.4 Perusahaan harus menunjuk tenaga teknik yg memiliki kompetensi utk menyusun dan menetapkan prosedur, membuat program dan jadwal, melaksanakan pemeriksaan sarana/prasarana, pengamanan instalasi, pengujian, dan laporan hasil kajian teknis,  mengevaluasinya serta mendokumentasikan hasilnya. Lalu, bagaimana dengan perancangan dan rekayasa ?Simak edisi selanjutnya. Salam S5 (AK_220617)



Semangat pagi Bapak/Ibu, edisi berikutnya kaitannya BAB IV Sub IV.6.1 bahwa perusahaan harus menetapkan prosedur yang terdokumentasi dengan mempertimbangkan aspek KP pada tahap perancangan dan rekayasa terhadap sarana, prasarana, instalasi, peralatan pertambangan, dan penambangan. Apa cakupan dari prosedur tsb ?Simak edisi selanjutnya. Salam S5 (AK_100717)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *