[PKPYB # 143]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran III Hal. 151 bahwa Program Kesehatan Kerja mencakup:

Point 2)

“Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “

Selanjutnya, apa saja program-program Kesehatan Kerja Tambang sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_090819

 

 


[PKPYB # 144]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran III Hal. 151 bahwa Program Kesehatan Kerja mencakup:

Point 3)

“Menyediakan fasilitas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) serta mengadakan pelatihan P3K sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “

Selanjutnya, apa saja program-program Kesehatan Kerja Tambang sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_140819

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *