[PKPYB # 143]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran III Hal. 151 bahwa Program Kesehatan Kerja mencakup:
Point 2)
“Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “
Selanjutnya, apa saja program-program Kesehatan Kerja Tambang sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_090819
[PKPYB # 144]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran III Hal. 151 bahwa Program Kesehatan Kerja mencakup:
Point 3)
“Menyediakan fasilitas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) serta mengadakan pelatihan P3K sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “
Selanjutnya, apa saja program-program Kesehatan Kerja Tambang sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_140819