[PKPYB # 133]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran III Hal. 146 bahwa unsur kecelakaan tambang didefinisikan:

Point 3)

“Akibat kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan dan/atau pemurnian atau kegiatan penunjang lainnya.”

Selanjutnya, bagaimana kriteria unsur Kecelakaan Tambang lainnya sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_080719

 


[PKPYB # 134]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran III Hal. 146 bahwa unsur kecelakaan tambang didefinisikan:

Point 4)

“Terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapatkan cidera atau setiap saat orang yang diberi izin.”

Selanjutnya, bagaimana kriteria unsur Kecelakaan Tambang lainnya sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_100719

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *