[PKPYB # 131]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran III Hal. 146 bahwa unsur kecelakaan tambang didefinisikan:
Point 1)
“Benar-benar terjadi, tidak diinginkan, tidak direncanakan, dan tanpa unsur kesengajaan.”
Selanjutnya, bagaimana kriteria unsur Kecelakaan Tambang sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_030719
[PKPYB # 132]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran III Hal. 146 bahwa unsur kecelakaan tambang didefinisikan:
Point 2)
“Mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh KTT atau PTL.”
Selanjutnya, bagaimana kriteria unsur Kecelakaan Tambang sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_040719