[PKPYB # 131]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran III Hal. 146 bahwa unsur kecelakaan tambang didefinisikan:

Point 1)

“Benar-benar terjadi, tidak diinginkan, tidak direncanakan, dan tanpa unsur kesengajaan.”

Selanjutnya, bagaimana kriteria unsur Kecelakaan Tambang sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_030719


[PKPYB # 132]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran III Hal. 146 bahwa unsur kecelakaan tambang didefinisikan:

Point 2)

“Mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh KTT atau PTL.”

Selanjutnya, bagaimana kriteria unsur Kecelakaan Tambang sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_040719

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *