[PKPYB # 129]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran III Hal. 147 bahwa Kategori Cidera Berat didefinisikan:
Point c). (4)
“Cidera akibat kecelakaan tambang yang mengalami salah-satu dibawah ini : persendian yang lepas dimana sebelumnya tidak pernah terjadi.”
Selanjutnya, bagaimana kategori Kecelakaan Berakibat Mati sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_010719
[PKPYB # 130]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran III Hal. 147 bahwa Kategori Mati didefinisikan:
Point (3)
“Kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati akibat kecelakaan tersebut.”
Selanjutnya, bagaimana kriteria Kecelakaan Tambang sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_020719