[PKPYB # 087]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa pedoman dalam Elemen Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja SMKP Minerba setidak-nya ada 3 hal yg dilakukan, diantaranya poin (c): tinjauan manajemen dilakukan secara berkala paling kurang 1 (satu) tahun sekali dan hasilnya didokumentasikan. Lalu, bagaimana penerapan SMKP pada perusahaan pemegang IUP OPK utk Olah-Murni sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_080219


[PKPYB # 088]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa pedoman Penerapan SMKP Minerba Pemegang IUP-OPK Olah-Murni, terdiri dari:

1. Kebijakan
2. Perencanaan
3. Organisasi dan Personel
4. Implementasi
5. Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak-Lanjut
6. Dokumentasi
7. Tinjauan Manajemen dan Perbaikan Kinerja

Lalu, bagaimana penjelasan penerapan SMKP pada perusahaan pemegang IUP OPK utk Olah-Murni sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_180219

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *