[PKPYB # 009]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 4 Ayat (4) disebutkan bahwa tata kelola pengusahaan pada olah murni sebagaimana yang dimaksud, diantaranya: pemasaran; keuangan; pengolahan data; pemanfaatan barang dan jasa; dsb. Lalu, bagaimana penerapan pada perusahaan jasa pertambangan? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_090718


[PKPYB # 010]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 5 Ayat (1) disebutkan bahwa: Pemegang IUJP wajib melaksanakan kaidah pertambangan yang baik. Apa yang dimaksud?  Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_100718

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *