Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik (PKPYB) # 145-146

[PKPYB # 145]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran III Hal. 151 bahwa Program Kesehatan Kerja mencakup: Point 4 & 5) “Pengelolaan Kelelahan Kerja (Fatigue) dan Pekerja Yang Bekerja Pada Tempat Yang Memilili Risiko Tinggi. “ Selanjutnya, apa saja program-program Kesehatan Kerja Tambang sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. […]

Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik (PKPYB) # 143-144

[PKPYB # 143]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran III Hal. 151 bahwa Program Kesehatan Kerja mencakup: Point 2) “Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “ Selanjutnya, apa saja program-program Kesehatan Kerja Tambang sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_090819     [PKPYB # 144]: […]

Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik (PKPYB) # 141-142

[PKPYB # 141]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran III Hal. 148 bahwa Administrasi Keselamatan Kerja mencakup: Point 6) “KTT/PTL mengidentifikasi, mendokumentasikan dan memelihara setiap dokumen dan laporan terkait pemenuhan kompetensi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.” Selanjutnya, apa saja program-program Kesehatan Kerja Tambang sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. […]

Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik (PKPYB) # 139-140

[PKPYB # 139]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran III Hal. 148 bahwa Administrasi Keselamatan Kerja mencakup: Point 4) “Rencana Kerja, Anggaran, dan Biaya Keselamatan Kerja: RKAB keselamatan kerja dilakukan sesuai dengan format dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Selanjutnya, apa lagi jenis-jenis Administrasi Keselamatan Kerja Tambang sesuai Kepmen […]

Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik (PKPYB) # 137-138

[PKPYB # 137]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran III Hal. 148 bahwa Administrasi Keselamatan Kerja mencakup: Point 2) “Buku Daftar Kecelakaan Tambang: Pemegang IUP memiliki buku daftar kecelakaan tambang yang disimpan dan selalu tersedia di Kantor KTT/PTL.” Selanjutnya, apa lagi jenis-jenis Administrasi Keselamatan Kerja Tambang sesuai Kepmen baru tsb? […]

Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik (PKPYB) # 135-136

[PKPYB # 135]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran III Hal. 146 bahwa unsur kecelakaan tambang didefinisikan: Point 5) “Terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek.” Selanjutnya, apa saja jenis-jenis Administrasi Keselamatan Kerja Tambang sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_120719 [PKPYB # 136]: […]

Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik (PKPYB) # 133-134

[PKPYB # 133]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran III Hal. 146 bahwa unsur kecelakaan tambang didefinisikan: Point 3) “Akibat kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan dan/atau pemurnian atau kegiatan penunjang lainnya.” Selanjutnya, bagaimana kriteria unsur Kecelakaan Tambang lainnya sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_080719   [PKPYB […]

4 Fokus Bahaya Kesehatan (Health Hazard) pada Industri Konstruksi (AIHA Version)

Menurut panduan terbaru dari American Industrial Hygiene Association (AIHA), Pengusaha di industri konstruksi dapat mengendalikan bahaya kesehatan kerja sama efektifnya dengan bahaya keselamatan. Pedoman AIHA mendorong industri konstruksi untuk fokus pada empat bahaya kesehatan, yaitu : Manual Handling, Noise (Kebisingan), Air Contaminants (Kontaminan Udara), dan Heat Exposure (Paparan Panas). Langkah-langkah pengendalian dapat mencakup penyediaan alat […]

Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik (PKPYB) # 131-132

[PKPYB # 131]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran III Hal. 146 bahwa unsur kecelakaan tambang didefinisikan: Point 1) “Benar-benar terjadi, tidak diinginkan, tidak direncanakan, dan tanpa unsur kesengajaan.” Selanjutnya, bagaimana kriteria unsur Kecelakaan Tambang sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_030719 [PKPYB # 132]: Semangat pagi […]