[PKPYB # 157 – Seri Audit]:
Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam KepDirjen No. 185.K/37.04/DJB/2019 Lampiran II hal. 403-404 terkait Kriteria Eksternal Auditor sbb:
a. memiliki sertifikat auditor dari lembaga yang terakteditasi dan terdaftar diinstansi pembina;
b. Berpengalaman sbg auditor minimal 3 tahun dalam bidang SMK3;
c. Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur dan obyektif; dan
d. Memiliki pengetahuan dan pengalaman teknis audit yg dibuktikan dgn sertifikat pelatihan auditor SMKP dari instansi pembina.
Lalu, bagaimana prosedur melakukan audit, simak seri selanjutnya.
Salam S5 Mulia #AD_041219
[PKPYB # 158 – Seri Audit]:
Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam KepDirjen No. 185.K/37.04/DJB/2019 Lampiran II hal. 404 – 411 terkait Prosedur Audit sbb:
a. Permulaan audit;
b. Pelaksanaan tinjauan dokumen;
c. Persiapan untuk kegiatan audit lapangan;
d. Pelaksanaan kegiatan audit lapangan;
e. Pembuatan Laporan Audit;
f. Penyelesaian audit; dan
g. Pelaksanaan tindak-lanjut audit.
Lalu, bagaimana detail prosedur melakukan audit, simak seri selanjutnya.
Salam S5 Mulia #AD_091219