[PKPYB # 139]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran III Hal. 148 bahwa Administrasi Keselamatan Kerja mencakup:

Point 4)

“Rencana Kerja, Anggaran, dan Biaya Keselamatan Kerja: RKAB keselamatan kerja dilakukan sesuai dengan format dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Selanjutnya, apa lagi jenis-jenis Administrasi Keselamatan Kerja Tambang sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_180719

 


[PKPYB # 140]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran III Hal. 148 bahwa Administrasi Keselamatan Kerja mencakup:

Point 5)

“Prosedur dan/atau Instruksi Kerja: KTT/PTL menyusun, menetapkan, mensosialisasikan, melaksanakan dan mendokumentasikan seluruh prosedur dan/atau instruksi kerja untuk menjamin setiap kegiatan dilakukan dgn aman.”

Selanjutnya, apa lagi jenis-jenis Administrasi Keselamatan Kerja Tambang sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_190719

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *