[PKPYB # 139]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran III Hal. 148 bahwa Administrasi Keselamatan Kerja mencakup:
Point 4)
“Rencana Kerja, Anggaran, dan Biaya Keselamatan Kerja: RKAB keselamatan kerja dilakukan sesuai dengan format dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Selanjutnya, apa lagi jenis-jenis Administrasi Keselamatan Kerja Tambang sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_180719
[PKPYB # 140]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran III Hal. 148 bahwa Administrasi Keselamatan Kerja mencakup:
Point 5)
“Prosedur dan/atau Instruksi Kerja: KTT/PTL menyusun, menetapkan, mensosialisasikan, melaksanakan dan mendokumentasikan seluruh prosedur dan/atau instruksi kerja untuk menjamin setiap kegiatan dilakukan dgn aman.”
Selanjutnya, apa lagi jenis-jenis Administrasi Keselamatan Kerja Tambang sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_190719